Tofan mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda hingga sidang praperadilan (prapid) Siskaeee mendapat putusan dari pengadilan.

"Intinya, karena sudah mengajukan prapid seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelas Tofan.
"Kami meminta menunda proses pemeriksaan terhadap Siskaeee sampai prapidnya ini putus,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Siskaeee awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun karena beralasan ada urusan keluarga, pemeriksaanya dijadwalkan ulang oada Senin (15/1/2024).
Meski demikian, pada Senin lalu, Siskaeee tidak kunjung hadir. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee mengaku, tidak ada surat pemanggilan yang diterima oleh kliennya.
Semaentara polisi memastikan pengajuan gugatan praperadilan Siskaeee tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Sampai nanti ada putusan pengadilan, proses penyidikan akan berjalan terus.