Suara.com - Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. Siskaeee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno garapan rumah produksi asal Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka : FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Ade menerangkan, Siskaeee diciduk polisi pada Rabu pagi seekitar pukul 8.25 WIB di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah ditangkap tersangka Siskaeee langsung dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Siskaeee Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Film Porno Ditunda, Polisi Menolak
"Siskaee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sebagai terasngka," jelasnya.
Polda Metro Jaya memberikan pernyataan resmi atas absennya selebgram Siskaeee dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno garapan rumah produksi asal Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan lagi untuk Siskaeee.
"Penyidik tetap on schedule," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Mangkir
Sebelumnya Siskaeee menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Siskaeee Mangkir Lagi, Polisi Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut Meski Telah Ajukan Prapid
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Tofan mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda hingga sidang praperadilan (prapid) Siskaeee mendapat putusan dari pengadilan.
"Intinya, karena sudah mengajukan prapid seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelas Tofan.
"Kami meminta menunda proses pemeriksaan terhadap Siskaeee sampai prapidnya ini putus,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Siskaeee awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun karena beralasan ada urusan keluarga, pemeriksaanya dijadwalkan ulang oada Senin (15/1/2024).
Meski demikian, pada Senin lalu, Siskaeee tidak kunjung hadir. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee mengaku, tidak ada surat pemanggilan yang diterima oleh kliennya.
Semaentara polisi memastikan pengajuan gugatan praperadilan Siskaeee tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Sampai nanti ada putusan pengadilan, proses penyidikan akan berjalan terus.