Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres dan Pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pengamat Politik Trias Politika Strategi, Agung Baskoro menilai pernyataan Jokowi tersebut dapat dibaca oleh kalangan elite sebagai upaya menegaskan bahwa presiden dan sebagian besar menterinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Mengingat Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo merupakan putra sulung daripada Jokowi.
"Pernyataan Presiden ini bisa dilihat dalam dua aspek. Pertama, bagi elite, ini menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan sebagian besar menteri mendukung Prabowo-Gibran," kata Agung kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Sementara bagi publik, kata Agung, pernyataan Jokowi itu menguji seberapa besar komitmen dan konsisten presiden untuk tidak menggunakan fasilitas dan menggerakkan aparatur negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Terakhir Anies, Tiga Capres Sudah Suwon ke Sultan HB X, Mengapa Tak Diterima di Keraton Kilen?
"Kedua, bagi publik, arahan ini bisa menguji komitmen presiden terhadap profesionalitas beliau sebagai presiden. Apakah konsisten untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau melakukan mobilisasi aparat dalam memenangkan Prabowo-Gibran," katanya.
Sebelumnya Jokowi memberikan pernyataan soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak. Ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga merupakan capres pendamping Gibran.
Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye di Pilpres dan Pemilu. Termasuk presiden juga menteri.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan terkait adanya menteri yang terjun menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi.
Baca Juga: UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.