Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:49 WIB
Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pidana dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawai komisi antirasuah masih terus bergulir. Para mantan tahanan yang pernah menghuni Rutan KPK bahkan turut diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka bahkan melakukan pemeriksaan ke luar kota, seperti Kalimantan Timur.

"Karena tempat sementara dan ini sudah terjadi sejak lama ketika berada di Rutan KPK, maka sudah berpindah orang-orangnya. Bahkan, kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur," kata Ali dikutip Suara.com, Rabu (24/1/2024).

Ali menyebut para mantan tahanan KPK yang diperiksa mencapai puluhan orang.

Baca Juga: Peranan Terduga Pelaku Pungli Rutan KPK: Ada 'Lurah' sebagai Koordinator

"Kalau untuk mantan tahanan atau narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Total secara keseluruhan terdapat 191 orang yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK, termasuk para pegawai yang diduga terlibat atau mengetahuinya. Selain itu KPK juga meminta pendapat dua orang ahli.

"Untuk menentukan bahwa ini (kasus pungli) adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," jelas Ali.

Ali bilang, perkara pungli di Rutan KPK berjalan dengan terstruktur. Para terduga pelaku memiliki perannya masing-masing.

"Karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya. Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ujarnya.

Baca Juga: KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari

Sebagaimana diketahui, terduga pelaku disebut ada yang menerima uang hingga Rp 504 juta, namun ada juga yang mendapatkan Rp 1 juta. Total nilai pungli ini mencapai Rp 6,148 miliar.

Modusnya para peluku memasang tarif agar para tahanan korupsi bisa mendapatkan fasilitas lebih, seperi memiliki handphone, mengisi ulang baterai handphone dan makanan dari luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI