Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesepakatan antara mantan Bupat Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Kesepakatan itu terkait dugaan suap yang diberikan Rita Widyasari kepada Robin guna mengamankan perkaranya.
Hal itu didalami penyidik saat Azis Syamsuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (23/12/2024).
"Saksi (Azis) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Sebagaimana diketahui, pada dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya, mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Rita sendiri dalam perkara gratifikasi Rp 110 miliar yang menjeratnya sudah divonis 10 tahun penjara. Sementara Azis dalam kasus suap pengurusan perkara telah divonis 3,5 tahun penjara, dan telah bebas secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. Sedangkan Robin divonis penjara 11 tahun.
Baca Juga: Peranan Terduga Pelaku Pungli Rutan KPK: Ada 'Lurah' sebagai Koordinator