Survei Membuktikan Kejaksaan Dapat Kepercayaan Publik Tertinggi Dibanding Polri Dan KPK, Begini Analisa Pakar

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:13 WIB
Survei Membuktikan Kejaksaan Dapat Kepercayaan Publik Tertinggi Dibanding Polri Dan KPK, Begini Analisa Pakar
ILUSTRASI Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga survei Indikator merilis hasil jajak pendapat mengenai kepercayaan publik (public trust) terhadap berbagai instansi penegak hukum. Hasilnya, Kejaksaan memperoleh angka tertinggi.

Dalam survei Indikator, jika dibandingkan antarlembaga penegak hukum, kejaksaan menjadi institusi yang paling dipercaya publik dengan 76,2 persen. Lalu, Polri 75,3 persen serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 70,3 persen.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, berpandangan, tingginya kepercayaan publik terhadap kejaksaan tidak semata-mata kinerja dalam penanganan suatu perkara hukum. Namun, ketegasan menindak oknum jajarannya yang menyimpang.

"Ini saya kira, trust ke depan (terbangun karena tegas terhadap oknum internal) yang harus dipahami oleh para penegak hukum. Jadi, tidak ada ampun kepada internal SDM (sumber daya manusia) yang melakukan sesuatu pelanggaran-pelanggaran," ujar Hibnu kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, Siapa Saja Mereka?

Menurutnya, hal ini terjadi lantaran publik melihat aparat tidak menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (qual before the law) dalam menindak oknum internal yang melakukan pelanggaran.

"Masyarakat itu (akan menilai) penangan yang tidak equal. Ketika penangan ke luar itu optimal, tapi juga penangan-penanganan SDM internal juga harus betul-betul firm," jelasnya.

"Sehingga, tidak ada keraguan dalam suatu penangan perkara, betul-betul zero tolerance," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Hibnu membandingkan kinerja masing-masing lembaga penegak hukum ketika menangani perkara yang berkaitan dengan internal masing-masing. KPK disebutnya cenderung lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik pegawainya atau pimpinannya.

"Polisi kadang-kadang hanya dicopot. Tapi, kejaksaan, baru ada dugaan (jajarannya melakukan pelanggaran), langsung ambil (sikap tegas)," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismadji

Survei Indikator itu dilaksanakan pada 30 Desember 2023-6 Januari 2024 dengan melibatkan 4.560 responden, yang ditentukan secara stratified random sampling. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI