Yang kedua, adalah memastikan dengan kewenangan Prof Mahfud sebagai Menteri Koordinator yang mengkoordinir beberapa institusi atau lembaga yang lain seperti polisi, tentara, jaksa dan beberapa lembaga lain, tidak melakukan sesuatu yang sifatnya unfair atau curang.
"Kita juga hitung itu dalam konteks manfaat dan mudharat. Manfaat dan mudharat itu baik untuk kepentingan internal misalnya kampanye maupun aspek-aspek soal pencegahan ya, penyelenggaraan pemilu ini agar tidak menyalahi aturan," beber Anam.
Penjelasan Soal Tunggu Momentum
Lebih jauh Anam juga menjelaskan soal maksud pernyataan Mahfud Md yang menyebut pengunduran dirinya tengah tunggu momentum.
"Kalau ditanya sama saya tunggu momentum itu bulan apa atau tanggal berapa. Tunggu momentum itu artinya, ada aktivitas atau peristiwa yang sangat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, unfair, curang atau tidak curang, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Sehingga momentum itu, mundur atau tidak mundur adalah sikap dalam konteks menjaga fairness penyelenggaraan pemilu," tutur Anam.
"Karena bagi kami fairness itu, fair itu adalah tidak hanya untuk kepentingan para paslon, tapi juga kepentingan bangsa dan negara ke depan. Kalau unfair tidak hanya paslon yang dirugikan, nanti juga Indonesia mundur demokrasinya," sambungnya.
Bahkan Anam menekankan, momentum yang dikatakan Mahfud bisa dimaknai adanya sinyal bahwa penyelenggaraan pemilu sedang tidak baik-baik saja.
"Ataukah momentum itu sebuah peristiwa yang kepingin diutarakan Prof Mahfud maupun Mas Ganjar maupun tim pemenangan secara umum untuk menunjukkan sebuah nilai yang penting dalam demokrasi. Karena kami berpolitik berbasis nilai, bukan semata-mata meraih kemenangan atau kekuasaan," imbuh Anam.
Baca Juga: Diminta Ganjar Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud Tunggu Momen?