Suara.com - Cawapres nomor urut 03, Mahfud Md memastikan bakal mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ia sampaikan tak sampai satu bulan jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Saya pada saatnya yang tepat, nantinya, pada saatnya akan ajukan pengunduran diri secara baik baik," ujar Mahfud Md dalam acara 'Tabrak Prof' di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam.
Hal itu mengamini pernyataan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang menyarankan agar Mahfud Md mundur dari kursi Menko Polhukam.
"Tolong dengarkan baik baik. Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik itu kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa saya pada saat yang tepat nanti akan mengajukan pengunduran diri baik-baik," kata Mahfud.
Baca Juga: Diminta Ganjar Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud Tunggu Momen?
"Tinggal tunggu momentum, karena masih ada tugas negara yang harus saya jaga," sambung Mahfud.
Penjelasan TPN
Sementara itu, Direktur Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud, Choirul Anam dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (24/1/2024) membeberkan sejumlah alasan terkait rencana Mahfud Md mundur sebagai Menko Polhukam.
Eks komisioner Komnas HAM itu membenarkan bahwa sejak awal sejatinya sudah ada pembicaraan terkait mundur dan tidaknya Mahfud Md.
Menurut Anam, ada dua pertimbangan strategis atas rencana itu. Pertama adalah soal fairness, di mana Ganjar-Mahfud tim ingin penyelenggaraan pemilu berjalan fair tidak curang, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan sebagainya.
Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Isyaratkan Segera Mundur dari Jabatan Sebagai Menko Polhukam, Ini Waktunya
"Nah Prof Mahfud ingin menyontohkan, perilaku-perilaku baik yang tidak menggunakan itu semua," kata Anam.
Yang kedua, adalah memastikan dengan kewenangan Prof Mahfud sebagai Menteri Koordinator yang mengkoordinir beberapa institusi atau lembaga yang lain seperti polisi, tentara, jaksa dan beberapa lembaga lain, tidak melakukan sesuatu yang sifatnya unfair atau curang.
"Kita juga hitung itu dalam konteks manfaat dan mudharat. Manfaat dan mudharat itu baik untuk kepentingan internal misalnya kampanye maupun aspek-aspek soal pencegahan ya, penyelenggaraan pemilu ini agar tidak menyalahi aturan," beber Anam.
Penjelasan Soal Tunggu Momentum
Lebih jauh Anam juga menjelaskan soal maksud pernyataan Mahfud Md yang menyebut pengunduran dirinya tengah tunggu momentum.
"Kalau ditanya sama saya tunggu momentum itu bulan apa atau tanggal berapa. Tunggu momentum itu artinya, ada aktivitas atau peristiwa yang sangat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, unfair, curang atau tidak curang, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Sehingga momentum itu, mundur atau tidak mundur adalah sikap dalam konteks menjaga fairness penyelenggaraan pemilu," tutur Anam.
"Karena bagi kami fairness itu, fair itu adalah tidak hanya untuk kepentingan para paslon, tapi juga kepentingan bangsa dan negara ke depan. Kalau unfair tidak hanya paslon yang dirugikan, nanti juga Indonesia mundur demokrasinya," sambungnya.
Bahkan Anam menekankan, momentum yang dikatakan Mahfud bisa dimaknai adanya sinyal bahwa penyelenggaraan pemilu sedang tidak baik-baik saja.
"Ataukah momentum itu sebuah peristiwa yang kepingin diutarakan Prof Mahfud maupun Mas Ganjar maupun tim pemenangan secara umum untuk menunjukkan sebuah nilai yang penting dalam demokrasi. Karena kami berpolitik berbasis nilai, bukan semata-mata meraih kemenangan atau kekuasaan," imbuh Anam.