Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK

Selasa, 23 Januari 2024 | 20:31 WIB
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
Azis Syamsuddin menghindari wartawan usai memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-temea juga tahu, saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Robin Pattuju," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ali tidak menjelaskan secara detail terkait pemberitaan uang Rita ke Robin. Namun KPK mengusut dugaan keterlibatan Azis.

"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka RW (Rita) Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," kata Ali.

Baca Juga: Peranan Terduga Pelaku Pungli Rutan KPK: Ada 'Lurah' sebagai Koordinator

Azis menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memilih irit bicara saat ditanya wartawan soal pengetahuannya dalam perkara tersebut.

"Tanya penyidik saja, ya. Terima kasih," ujarnya sambil berlalu.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya, mantab Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Baca Juga: Kasus Akuisisi Pertamina Rugikan Negara Rp870 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan di KPK

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI