Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK masih terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkap dari puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat ada yang berperan sebagai 'Lurah' hingga pengepul.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dari hasil penyelidikan KPK dugaan pungli tersebut dilakukan secara terstruktur.
"Ini sangat terstruktur, karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian. Kemudian ada pengepulnya. Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK, rekening di luar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari
Sementara di sisi lain dalam proses penyelidikannya, KPK telah memeriksa 191 saksi, di antaranya merupakan penjaga ASN Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di KPK.
Kemudian, sebanyak 45 di antaranya merupakan mantan tahanan yang pernah mendekam di Rutan KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menghadirkan dua orang ahli, untuk mendapat penjelasan kasus pungli ini dapat ditangani KPK.
"(Hasilnya) ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.
Pada perkara ini terduga pelaku disebut ada yang menerima uang hingga Rp 504 juta, namun ada juga hanya mendapatkan Rp 1 juta. Total nilai pungli ini mencapai Rp 6,148 miliar.
Baca Juga: KPK Tercoreng! 93 Pegawainya Terlibat Pungli, Duitnya Buat Beli Bensin Hingga Makan
Modusnya para peluku memasang tarif agar para tahanan korupsi bisa mendapatkan fasilitas lebih, seperi memiliki handphone, mengisi ulang baterai handphone dan makanan dari luar.