Indonesia dan Yordania Kembali Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Berharap Segera Bisa Direalisasikan

Selasa, 23 Januari 2024 | 19:55 WIB
Indonesia dan Yordania Kembali Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Berharap Segera Bisa Direalisasikan
Menaker Ida Fauziyah menerima Dubes Jordania untuk Indonesia, HE. Sudqi Attallah Al Omoush, di Jakarta, Selasa (23/1/2023). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia dan Yordania kembali menjajaki kerja sama bidang ketenagakerjaan. Kedua negara dapat mengembangkan kerja sama di bidang pelatihan pada kejuruan potensial dan bidang pekerjaan yang sedang berkembang di negaranya melalui exchange training program.

"Saya berharap inisiasi dan penjajakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Yordania di bidang ketenagakerjaan dapat terjalin kembali, " ujar Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) Dubes Jordania untuk Indonesia, HE. Sudqi Attallah Al Omoush, di Jakarta, Selasa (23/1/2023).

Ia berharap, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Yordania dapat segera direalisasikan, berjalan lancar dan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua negara.

"Saya percaya bahwa pada kepemimpinan Bapak Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat dan berkembang, " ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat, Kemnaker dan Rumah Sakit Bersinergi Terapkan K3

Ida Fauziyah menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara penyedia pekerja migran di dunia yang telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara, antara lain Jepang, Korea Selatan,Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya, melalui empat skema penempatan, yakni G to G, P to P, Inter Corporate Transfer dan penempatan secara individu atau mandiri.

Sedangkan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah Indonesia mensyaratkan empat hal beberapa hal bagi negara penempatan. Pertama, memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor.

Kedua, mempunyai perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI. Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing. Keempat, memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal, " katanya.

Baca Juga: Agar Perlindungan Tenaga Kerja Terpenuhi, Kemnaker Terus Mengoptimalkan Kolaborasi dan Koordinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI