Suara.com - Mabes Polri melimpahkan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Senator Bali atau Anggota DPD RI, Arya Wedakarna alias (AWK) ke Polda Bali.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Andrimulan Chaniago mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan agar bisa disatukan laporan yang sudah ditangani oleh Polda Bali.
"Laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada, yang ditangani oleh Polda Bali,” katanya, di Mabes Polri, Selasa (23/1/2024).
Erdi menjelaskan, ke depan tentang dugaan penistaan agama ini akan ditangani Polda Bali.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
"Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya,” katanya.
Sebelumnya, beredar dalam media sosial, tentang pernyataan Arya Wedakarna yang dianggap rasis terhadap wanita berhijab.
Arya saat itu menyebutkan, tidak mau penerima tamu atau frontline berpenampilan dengan rambut tertutup. Ia menginginkan frontline yang rambutnya terlihat, layaknya gadis Bali.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas,” ucapnya, yang viral di sosial media, Selasa (2/12/2023) silam.
Ia mengungkapkan, jika Bali bukanlah timur tengah. Sehingga frontline yang ada di Bali harus seperti gadis Bali yang setidaknya menggunakan bunga di kupingnya.
Baca Juga: Ramai Dikritik dan Dituntut, Arya Wedakarna Tetap Lanjut Unggah This Is Not Middle East
“This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya.
Lapor ke Mabes Polri
Sebelumnya, MUI Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024) lalu
Hingga sejauh ini, kata Agus, Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.
Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," jelasnya.
Arya juga dinilai tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.