Kasus Akuisisi Pertamina Rugikan Negara Rp870 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan di KPK

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:02 WIB
Kasus Akuisisi Pertamina Rugikan Negara Rp870 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan di KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK terkait akusisi PT Pertamina Persero, lewat PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis.

Berdasarkan perhituangan BPK akuisisi tersebut menyebakan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar Amerika Serikat 2020).

"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/11/2024).

Karena proses masih penyelidikan, Ali mengaku belum dapat memberberkan kronologi perkaranya secara detail, termasuk pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Pertamina Ajak Generasi Muda Kenal EBT dengan Edukasi

"Jadi belum bisa kami sampaikan," ujar Ali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000," tulis BPK yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (19/1).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra.

Baca Juga: Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI