Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berupa praperadilan karena KPK yang tak kunjung menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (23/1/2024).
Gugatan itu diajukan MAKI pada Senin, 22 Januari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT. SEL. Dalam gugatannya, tertulis pimpinan KPK sebagai termohon.
Boyamin mempertanyakan sikap KPK, mengingat Helmut Hermawan sebagai terduga pemberi suap dan gratifikasi sudah ditahan KPK.
"Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" ujarnya.
Dia merujuk pada Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, menurutnya Eddy sebagai penyelengara negara yang diduga menerima suap harusnya yang terlebih dahulu ditahan, karena ancaman hukumannya lebih berat.
"Dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap, bahkan bisa maksimal 20 tahun. Sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap, sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan," tuturnya.
Di sisi lain, meski Eddy dan dua anaknya sidang menjalani sudang praperadilan guna menguji sah atau tidaknya status mereka sebagai tersangka, ditegaskan Boyamin, KPK tetap bisa melakukan penahanan.
"Saat ini Edy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di PN Jaksel, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Edy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Boyamin.
Baca Juga: Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.