Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:19 WIB
Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama mereka cabut saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI