Suara.com - Pemuda bernama Argiyan Arbirama (19) kini harus memperagakan detik-detik aksi kejinya terhadap mahasiswi Gunadarma (Gundar) Depok, Kayla Rizki Andini yang dibunuh usai diperkosa. Adegan per adegan diperagakan Argiyan dalam rekonstruksi kasusnya yang digelar di kediamannya di kawasan Depok, Selasa (23/1/2024).
Dalam rekonstruksi itu, terungkap fakta jika Argiyan sempat menelepon ibundanya, Fredricka Theodora (42) setelah mengikat kaki dan tangan korban Kayla di rumahnya.
Saat itu, Argiyan bahkan meninggalkan korban dalam kondisi terikat.
"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya, memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah," kata Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat ditemui wartawan di lokasi rekonstruksi.
Tragisnya, kondisi Kayla sudah tak bernyawa saat ditemukan oleh ibunda tersangka.
“Jadi korban diketahui meninggal saat ibu pelaku datang ke rumah untuk melihat kondisi dari korban,” ucapnya.
Rovan mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Nanti kita koordinasikan dengan kedokteran forensik, kan ada visum untuk menerangkan penyebab kematian dari korban,” tandasnya.
30 Adegan
Baca Juga: Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!
Polisi melakukan reka adegan, perkara pembunuhan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini alias KRA (20), usai dibunuh pacarnya sendiri yang bernama Argiyan Arbirama alias AA.
Pantauan Suara.com, tersangka tega menghabisi nyawa kekasihnya di dalam kamar rumah kontrakannya, yang terletak di Jalan H Daud, RT 4/5, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi kasus ini, ada puluhan adegan yang diperagakan tersangka Argiyan saat memperkosa hingga membunuh korban.
“Tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya, menjadi 30 karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan. Tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” kata Rovan, di Depok, Selasa.
Rovan menuturkan, dalam rekonstruksi diketahui motof tersangka AA melakukan pembunuhan lantaran ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
“Motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” katanya.
Dikunci usai Dijebak Ajak Ngopi
Argiyan dan korban Kayla baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line. Sebelum peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.
Namun tersangka Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.
Pada 18 Januari 2024, tersangka Argiyan lalu mengajak korban ngopi. Dia meminta korban untuk menjemput di rumahnya.
"Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Ketika itu, lanjut Wira, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak," jelas Wira.
Karena panik, tersangka Argiyan lalu mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia membuka pakaian korban dan memperkosanya.
"Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," ungkap Wira.
Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.
"Ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," bebernya.
Koleksi Video Porno
Wira menambahkan berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone atau ponsel milik tersangka Argiyan, penyidik menemukan beragam konten hingga video porno.
"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten termasuk video porno yang ini cukup banyak ya," kata dia.
Kendati begitu, penyidik menurut masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," pungkasnya.