Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:35 WIB
Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan atas ancaman hukuman terhadap tersangka Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati.

"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun.

"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," katanya.

Buka Peluang Hukuman Mati

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.

"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," jelas Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Dilaporkan Dua Kasus Pemerkosaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI