Suara.com - Dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan 93 pegawai masih terus diusut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Terungkap para tersangka korupsi memperloleh uang dari keluarganya untuk membayar petugas agar mendapatkan fasilitas tambahan saat menghuni Rutan KPK.
"Betul sekali (kiriman uang dari keluarga)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Fasilitas tambahan itu seperti memiliki handphone dan mendapatkan makanan dari luar. Disebut Syamsuddin pembayaran bisa dengan uang tunai atau melalui transfer bank dari pihak keluarga tahanan.
"Ada yang kas, ada yang transfer juga," ujarnya.
Baca Juga: KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari
Adapun tarif yang dikenakan kepada para tahanan nominalnya bervariasi. Seperti untuk menyelundupkan handphone harus membayar Rp 10 juta -Rp 20 juta, mengisi daya baterai Rp 200 ribu-300 ribu, dan ada tarif mendapatkan makanan dari luar. Uang yang diperoleh petugas rutan bervariasi setiap bulannya.
"Jadi ada yang sebulan itu dapat Rp1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing," jelas Syamsuddin.
Perputaran uang dalam perkara ini mencapai Rp 6 miliar. Dugaan pungli terjadi di tiga lokasi, Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK Gedung KPK C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sejauh ini dari 93 orang yang diduga terlibat, sebanyak 63 pegawai telah diperiksa Dewas KPK. Sidang putusan etik ditargetkan Dewas KPK digelar 15 Februari 2024.
Baca Juga: KPK Tercoreng! 93 Pegawainya Terlibat Pungli, Duitnya Buat Beli Bensin Hingga Makan