PKS Usul Pajak 40 Persen Khusus untuk Tempat Hiburan High Class Saja

Senin, 22 Januari 2024 | 19:46 WIB
PKS Usul Pajak 40 Persen Khusus untuk Tempat Hiburan High Class Saja
Politikus PKS M. Taufik Zoelkifli. (Dok. PKS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohamad Taufik Zoelkifli berharap keputusan menaikkan pajak hiburan di Jakarta tak memberatkan para pelaku usaha. Ia pun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaturnya jadi lebih spesifik.

Menurutnya, pengenaan pajak 40 persen bukan angka rendah yang sanggup dibayar siapapun. Karena itu, ia menganjurkan agar regulasi ini dikenakan pada pelaku usaha yang mampu membayarnya seperti tempat hiburan kelas atas alias high class.

"Maksudnya yang mampu ya. Menengah ke atas yang high class kan ada pegawainya juga. Tapi kemudian yang dia tidak terancam kalau dinaikkan pajaknya untuk gulung tikar," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Taufik menjelaskan, hiburan bukan merupakan kebutuhan primer yang tidak dilakukan banyak orang. Meski demikian, industri ini menjadi tempat mata pencaharian banyak orang, termasuk mereka yang tergolong kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Isu Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Ini Kronologinya!

"Jadi ada pegawai diskotek, karaoke itu kan ada menengah ke bawah. Ketika memang pajaknya dinaikkan terus mereka bangkrut ternyata juga mengenai berdampak pada masyarakat ekonomi ke bawah," jelasnya.

Pengaturan pajak ini disebutnya tetap memberi dampak positif khususnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah tak boleh mengabaikan adanya kemungkinan kebijakan ini akan memberatkan hingga membuat tempat usaha hiburan bangkrut.

"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah," pungkasnya.

Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan pajak hiburan 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Atas hal ini, Heru pun berencana melakukan pembahasan ulang.

"Oh iya kita bahas lagi (aturan pajak hiburan)," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Kenaikan Pajak di Tempat Hiburan Akankah Berpengaruh pada Konsumen?

Heru mengaku dalam waktu dekat akan membahas soal poin dalam Peraturan Daerah (Perda) ini bersama DPRD DKI. Hal ini juga berdasarkan pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini.

Namun, ia tak merinci kapan pembahasan itu akan dilakukan dan melibatkan siapa lagi selain legislator.

"Kita bahas dengan DPRD," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI