Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!

Senin, 22 Januari 2024 | 19:07 WIB
Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Gunadarma Depok, Argiyan Arbirama (19) dihadirkan penyidik di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Kayla Rizki Andini (20) mahasiswi Gunadarma Depok korban pembunuhan dan pemerkosaan tak terima tersangka Argiyan Arbirama (19) hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun tersebut.

Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok

"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," ujarnya.

Dalam perkara ini penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.

"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga: Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal

Rekonstruksi kasus ini, lanjut Wira, rencananya akan digelar pada Selasa (23/1). Dalam proses rekonstruksi, penyidik akan menghadirkan tersangka Argiyan.

"Besok rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok sebelum ditangkap usai membunuh dan memperkosa Kayla. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N anak di bawah umur yang kekinian hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira menyebut tersangka Argiyan 'licin' sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.

"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin," ungkap Wira.

Wira menyampaikan bahwa dua laporan di Polres Metro Depok tersebut rencananya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya polisi membeberkan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Argiyan terhadap Kayla. Keduanya diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line. Sebelum peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.

Namun tersangka Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.

Pada 18 Januari 2024, tersangka Argiyan lalu mengajak korban ngopi. Dia meminta korban untuk menjemput di rumahnya.

"Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya," tutur Wira.

Ketika itu, lanjut Wira, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak," jelas Wira.

Karena panik, tersangka Argiyan lalu mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia membuka pakaian korban dan memperkosanya.

"Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," ungkap Wira.

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.

"Ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal," bebernya.

Koleksi Video Porno

Wira menambahkan berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone atau ponsel milik tersangka Argiyan, penyidik menemukan beragam konten hingga video porno.

"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten termasuk video porno yang ini cukup banyak ya," kata dia.

Kendati begitu, penyidik menurut masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI