Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal

Senin, 22 Januari 2024 | 16:39 WIB
Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal
Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.

"Ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," bebernya.

Dua Korban Lain

Sebelum membunuh dan memperkosa Kayla, tersangka Argiyan diketahui juga dilaporkan oleh dua korban lainnya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan.

Kedua korban masing-masing berinisial N dan NH. Korban N yang masih di bawah umur kekinian sedang hamil sembilan bulan buntut perbuatan bejat tersangka Argiyan.

"Tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok dan ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur," ujar Wira.

Koleksi Video Porno

Wira menambahkan berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone atau ponsel milik tersangka Argiyan, penyidik menemukan beragam konten hingga video porno.

"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten termasuk video porno yang ini cukup banyak ya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Beberkan Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma: Banyak Konten Video Porno!

Kendati begitu, penyidik menurut masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI