Suara.com - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) terhadap mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka Argiyan dan korban Kayla baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line.
Sebelum peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.
"Namun pelaku mencoba mengganti nomor dan menghubungi kembali dan akhirnya berusaha mendekati korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, tersangka Argiyan dan Kayla kemudian berpacaran. Selanjutnya pada 18 Januari 2024, tersangka Argiyan mengajak korban ngopi dan meminta dijemput di rumahnya.
"Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya," tutur Wira.
Ketika itu, lanjut Wira, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak," jelas Wira.
Karena panik, tersangka Argiyan lalu mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia membuka pakaian korban dan memperkosanya.
Baca Juga: Tertunduk Lesu Usai Ditangkap, Begini Tampang Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar
"Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," ungkap Wira.
Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.
"Ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," bebernya.
Dua Korban Lain
Sebelum membunuh dan memperkosa Kayla, tersangka Argiyan diketahui juga dilaporkan oleh dua korban lainnya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan.
Kedua korban masing-masing berinisial N dan NH. Korban N yang masih di bawah umur kekinian sedang hamil sembilan bulan buntut perbuatan bejat tersangka Argiyan.
"Tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok dan ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur," ujar Wira.
Koleksi Video Porno
Wira menambahkan berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone atau ponsel milik tersangka Argiyan, penyidik menemukan beragam konten hingga video porno.
"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten termasuk video porno yang ini cukup banyak ya," kata dia.
Kendati begitu, penyidik menurut masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," pungkasnya.