Suara.com - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) terhadap mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka Argiyan dan korban Kayla baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line.
Sebelum peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.
"Namun pelaku mencoba mengganti nomor dan menghubungi kembali dan akhirnya berusaha mendekati korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, tersangka Argiyan dan Kayla kemudian berpacaran. Selanjutnya pada 18 Januari 2024, tersangka Argiyan mengajak korban ngopi dan meminta dijemput di rumahnya.
"Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya," tutur Wira.
Ketika itu, lanjut Wira, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak," jelas Wira.
Karena panik, tersangka Argiyan lalu mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia membuka pakaian korban dan memperkosanya.
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/27/28758-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
"Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," ungkap Wira.