Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan rel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan dua tersangka itu berstatus aparatur sipil negera (ASN) Kemenhub dan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK).
"Iya dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (22/1/2024).
KPK belum mengungkap secara detail identitas kedua tersangka dan peranannya dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Sekjen Kementerian Perhubungan Novie Riyanto terkait pengaturan pemenangan lelang dan pengondisian audit BPK pada kasus suap rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," tutur Ali.
Selain itu, penyidik juga mencecar Novie soal penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub," ujar Ali.
Novie diperiksa untuk kedua kalinya, pertama pada 26 Juli 2023, Novie diperiksa bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kepada keduanya penyidik KPK mengonfirmasi soal mekanisme pelaksaan proyek pembangunan dan pemiliharaan jalur rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Baca Juga: Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.