Suara.com - Polisi menyebut Argiyan Arbirama (19) tersangka pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini alias KRA (20) mengoleksi konten-konten tak senonoh hingga video porno.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone atau ponsel milik tersangka Argiyan.
"Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten termasuk video porno," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Wira tak menyebut jumlah konten atau video porno yang ditemukan dalam handphone tersangka Argiyan. Dia hanya menegaskan bahwa jumlahnya cukup banyak.
Baca Juga: Tertunduk Lesu Usai Ditangkap, Begini Tampang Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar
"Video porno yang ini cukup banyak ya," ujarnya.
Dalam ekspose kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menghadirkan tersangka Argiyan ke hadapan awak media.
Pantauan Suara.com, Argiyan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol. Dia hanya tertunduk lesu saat digiring penyidik ke hadapan awak media.
Wira mengungkap tersangka Argiyan tidak hanya memperkosa dan membunuh Kayla. Menurutnya ada dua korban lainnya yang turut diperkosa dan dicabuli.
Kedua korban tersebut berinisial N dan NH. N merupakan anak di bawah umur yang kekinian tengah hamil 9 bulan akibat perbuatan tersangka Argiyan.
Baca Juga: Terungkap! Jejak Jahat Pembunuh Mahasiswi Depok: Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Korban Ada 3
"Tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok dan ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur," jelas Wira.
Dilaporkan Ibu Kandung
Jasad Kayla ditemukan tewas di sebuah kontrakan kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1) lalu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Fredricka Theodora (42) yang tidak lain merupakan ibu kandung tersangka Argiyan. Dia melaporkan kasus ini setelah menerima pesan WhatsApp atau WA dari tersangka Argiyan.
"Bahwa anak pelapor (Argiyan) telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan," jelas Kasie Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada wartawan, Jumat (19/1).
Setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, tersangka Argiyan melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah. Sampai pada akhirnya dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.