Suara.com - Saudara dari cawapres Gibran Rakabuming Raka sekaligus Ketua PSI, Kaesang Pangarep berharap, Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Menurut dia, Jokowi membutuhkannya dalam pemerintahan.
"Dalam pandangan saya, untuk Prof Mahfud, sebaiknya tidak perlu mengundurkan diri; karena selama ini kinerjanya sangat baik dan Presiden (Joko Widodo) membutuhkannya sebagai Menko Polhukam," ujar Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari Minggu (21/1/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan hal tersebut untuk merespons wacana yang beredar bahwa capres dan cawapres pemegang jabatan di pemerintahan sebaiknya mundur supaya bisa fokus kampanye Pilpres 2024.
Dengan begitu, kesibukan kampanye para capres-cawapres yang masih menjadi pejabat publik tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia, Pemimpin-pemimpinnya Harus Rukun
Selain Mahfud, pejabat publik yang turut menjadi peserta dalam Pilpres 2024 meliputi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden nomor urut 1, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden nomor urut 2, dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan kakak kandung Kaesang, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Kaesang, yang juga menjabat sebagai wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, ikut memberikan tanggapan terhadap desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Menurut Kaesang, semua penilaian berada di tangan masyarakat terkait kontroversi seputar keterlibatan Gibran yang aktif dalam kampanye Pilpres 2024.
"Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur," kata putra bungsu dari Jokowi itu, dikutip dari Antara.
Ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Masyarakat Majalengka, Prabowo: Saya Akan Melanjutkan Program Pak Jokowi