Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengakui wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diusulkan Petisi 100 tidak mudah untuk diwujudkan.
Terlebih, usulan pemakzulan ini tidak muncul dari DPR dan partai politik yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi berupa pengawasan terhadap presiden sebagai pimpinan eksekutif.
“Saya pikir isu ini menjadi kurang strategis bagi anggota DPR karena 90 persen dari mereka mencalonkan lagi untuk periode selanjutnya,” kata Violla dalam acara Beranda Politik bertajuk ‘Memakzulkan Jokowi’ yang digelar secara daring oleh Komunitas Utan Kayu, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Jempol Jokowi untuk Skuad Garuda Usai Tandaskan Vietnam 1-0: Mainnya Bagus!
Hasil Survei Litbang Kompas, Ganjar-Mahfud Buktikan Jateng Masih Kandang Banteng
Para Relawan Basah Kuyup Tunggu Kedatangan Anies Baswedan di MTC Nongsa Batam
Berpendidikan Tinggi, Fery Farhati Istri Anies Baswedan Pilih Jadi Ibu Rumah Tangga
Dengan begitu, dia menilai para anggota DPR saat ini lebih fokus untuk terpilih lagi ketimbang mempertimbangkan usulan pemakzulan Jokowi.
“Di satu sisi, mereka pasti memiliki fokus dan prioritas yang lain. Di sisi yang lain lagi, kalau kita lihat kondisi yang saat ini, ternyata partai-partai politik masih juga membutuhkan semacam dukungan atau endorsement dari Presiden Joko Widodo,” tutur Violla.
Baca Juga: Kala Lautan Ibu-ibu 'Hijau' Sambut Kehadiran Jokowi di Harlah ke-78 Muslimat NU
Kebutuhan partai politik akan dukungan Jokowi untuk meningkatkan jumlah suara didasari oleh tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi yang dinilai tinggi.
“Upaya pemakzulan ini juga bisa jadi membuat mereka akan kurang populer di masyarakat, terutama bagi mereka yang punya kecenderungan untuk mendukung Presiden Jokowi, maka itu bisa jadi senjata makan tuan,” ujar Violla.
Untuk itu, dia memaparkan sejumlah strategi inspiratif yang bisa dilakukan masyarakat sipil dan DPR agar cawe-cawe politik Jokowi jelang Pemilu 2024 bisa diredam.
Adapun upaya yang dia maksud ialah mengintensifkan pengawasan presiden, terutama di masa lame duck; DPR mengesahkan UU Anti-Benturan Kepentingan; pengajuan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dan maladministrasi ke Ombudsman’ serta publik bisa mengintensifkan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).