Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terduga pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok Argiyan Arbirama (20) ternyata pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan, tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya) di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Ade Ary mengatakan saat itu korban masih di bawah umur ketika Argiyan memaksanya melakukan hubungan badan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras - Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut korban lain itu diperkosa hingga hamil.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," jelasnya.
Saat ini, Rovan mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Tewas di Rumah Kontrakan
Baca Juga: Dilaporkan Ibu Kandung! Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diringkus Polda Metro Jaya
Sebelumnya, seorang wanita berinisial KRA (20) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1).