Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Beberkan Kerugian Negara: Kemungkinan Total Loss Rp 1,3 T

Jum'at, 19 Januari 2024 | 20:15 WIB
Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Beberkan Kerugian Negara: Kemungkinan Total Loss Rp 1,3 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2019 diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun alias total loss.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan hal ini berdasar perkiraan sementara.

"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Kuntadi, kepastian daripada nilai kerugian negara akibat korupsi ini akan dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Baca Juga: PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!

"Nilai proyek Rp 1,3 triliun apabila itu nanti total loss berarti kerugian kita Rp 1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis," katanya.

Enam Tersangka

Sejauh ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka merupakan bagian dari 12 orang saksi yang diperiksa hari ini.

Kuntadi menyebut para tersangka masing-masing berinisial NSS, AGP, AAS, HH, RMY dan AG.

Tersangka NSS merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Baca Juga: Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Sementara AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam perkara ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA diduga dengan sengaja memecah paket proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta.

"Agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," ungkap Kuntadi.

Di sisi lain, kata Kuntadi, proyek pembangunan jalur tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study. Di mana dalam pelaksanaannya proyek tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kuntadi mengemukakan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang kekinian telah ditetapkan tersangka dengan sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat berdasar arahan Kemenhub ke jalur kereta api atau KA yang sudah ada.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," bebernya.

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka kekinian telah ditahan. Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Kemudian tersangka AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka NSS, dan AGP ditahan di Rutan Salemba.

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI