Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

Jum'at, 19 Januari 2024 | 19:35 WIB
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka kekinian telah ditahan. Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Kemudian tersangka AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka NSS, dan AGP ditahan di Rutan Salemba.

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI