Suara.com - Bareskrim Polri menjerat pegiat media sosial Palti Hutabarat, dengan pasal berlapis. Palti terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Menurut penuturan Trunoyudo, Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Firli Bahuri
Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Trunoyudo mengklaim penangkapan terhadap Palti berdasar dua laporan polisi. Laporan tersebut diterima di Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.
"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.
Kendati begitu, Trunoyudo belum merincikan detil konten bermuatan unsur pidana yang diduga disebarkan Palti.
Baca Juga: Seorang Diri Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim
Namun berdasar kabar yang beredar penangkapan tersebut diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.