Suara.com - Bareskrim Polri memastikan pegiat media sosial Palti Hutabarat telah berstatus tersangka. Dia ditangkap di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.
"Dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Diperiksa Bareskrim 3 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," jelas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengklaim penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap Palti dilakukan merujuk pada dua laporan polisi.
Laporan pertama dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dan kedua di Bareskrim Polri.
"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidama yang dilakukan," katanya.
Kabar penangkapan Palti ini sebelumnya beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, dia ditangkap diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.