Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP PI dan Penghitungan Kerugian Negara/PKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Satu di antara laporan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait akusisi PT Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis. Hasil penghitungan BPK akuisisi tersebut mengakibatkan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar AS 2020).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina setidaknya sebesar USD60 juta," tulis BPK yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (19/1/2024).
Wakil Ketua Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.
Baca Juga: Retail Makeover Pertamina, Ada Layanan Fast Track
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra Susanto.
Adapun dua laporan lainnya, yakni penghitungan kerugian negara pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. Pada perkara ini BPK menyimpulkan kerugian negara Rp17,6 miiar. Di KPK sendiri perkara sudah tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
Kemudian, kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina. Hasl perhitungan BPK kerugian negaranya mencapai USD113.839, 186.60. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan dijadikan KPK sebagai tersangka.