Suara.com - Terungkap alasan penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diperiksa karena penyidik untuk pelengkapan berkas perkasa terkait kasus pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ada 13 pertanyaan yang diberikan kepada Firli terkait pemeriksaannya hari ini.
“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB (Firli Bahuri)n terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo,” ucapnya.
Penyidik nantinya bakal melakukan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19.

“Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama satu setengah minggu,” jelasnya.
Namun, Ade Safri tidak merinci terkait belum dilakukannya penahan Firli Bahuri meski telah disinggung lewat pertanyaan.
“Ya, itu saja ya,” jawabnya singkat.
Diperiksa di Bareskrim Polri
Baca Juga: Siskaeee Mangkir Lagi, Polisi Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut Meski Telah Ajukan Prapid
Sebelumnua, eks Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.