Suara.com - Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat.
Dia ditangkap diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Karopenmas Divisi Humas Polda Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: HOAKS, Menlu Retno Marsudi Perintahkan Usir Pengungsi Rohingya
Kendati begitu, Trunoyudo belum merincikan detail daripada kasus tersebut. Dia mengklaim hingga kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Palti.
Trunoyudo berjanji akan menjelaskan lebih detail perkara tersebut setelah pemeriksaan rampung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri.
"Baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan. Tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," pungkasnya.