Tofan melihat surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah, karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Tofan menilai, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihan penyidik juga tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Kemudian, lanjut Tofa, pihaknya bakal melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri.
"Karena ada dugaan unprosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," tandas Tofan.