Alexander Marwata Minta Pupuk ke Sekjen Kementan, Dewas KPK: Tapi Nggak Terlaksana

Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:35 WIB
Alexander Marwata Minta Pupuk ke Sekjen Kementan, Dewas KPK: Tapi Nggak Terlaksana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan pemaparan saat konferensi pers laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta sesuatu kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

Bukti tersebut saat ini sudah dikantongi Dewan Pengawas KPK.

"Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana," kata Anggota Dewas KPK Harjono seperti dikutip Suara.com, Jumat (19/1/2024).

Harjono mengungkapkan, Alex disebutnya pernah menyampaikan permintaan pupuk tersebut karena ada program pertanian di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...

Permintaan tersebut terungkap dalam pembicaraan melalui telepon genggam.

"Ada (buktinya), sudah (dikantongi)" kata Harjono.

Diketahui, usai Filri Bahuri, Alex dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan kuasa.

Namun laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron disebut Dewas KPK berbeda dengan perkara Firli. Meski ruang lingkupnya masih di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dua tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Denny Siregar Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Ali Fikri Minta Dilengkapi

SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.

Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.

Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut sejauh proses yang berjalan masih dalam tahap pengumpulan bukti.

"Masih pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI