Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...

Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:57 WIB
Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...
(Kiri-kanan) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Konferensi Pers hasil Kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada (buktinya), sudah (dikantongi)" kata Harjono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)

Sebagaimana diketahui, usai Firli Bahuri, Alex dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan kuasa.

Namun laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron disebut Dewas KPK berbeda dengan perkara Firli. Meski ruang lingkupnya masih di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dua tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri.

Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.

Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.

Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI