Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...

Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:57 WIB
Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...
(Kiri-kanan) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Konferensi Pers hasil Kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkomunikasi dengan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Pembicaraan keduanya, permintaan Alex terkait pengadaan pupuk.

"Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana," kata Anggota Dewas KPK, Harjono di Jakarta, dikutip Suara.com pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi

Kupingnya Panas Karena Isu Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi

Disebutnya, permintaan pupuk terkait dengan sebuah program pertanian di Klaten, Jawa Tengah.

"Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong, deh, Klaten itu dikasih untuk program itu," ujar Harjono.

Baca Juga: Profil Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Dewan Pengawas KPK pun sudah mengantongi percakapan tersebut dari telepon genggam Kas.

"Ada (buktinya), sudah (dikantongi)" kata Harjono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)

Sebagaimana diketahui, usai Firli Bahuri, Alex dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan kuasa.

Namun laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron disebut Dewas KPK berbeda dengan perkara Firli. Meski ruang lingkupnya masih di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dua tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri.

Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.

Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.

Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI