Suara.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkomunikasi dengan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Pembicaraan keduanya, permintaan Alex terkait pengadaan pupuk.
"Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana," kata Anggota Dewas KPK, Harjono di Jakarta, dikutip Suara.com pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
Kupingnya Panas Karena Isu Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi
Disebutnya, permintaan pupuk terkait dengan sebuah program pertanian di Klaten, Jawa Tengah.
"Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong, deh, Klaten itu dikasih untuk program itu," ujar Harjono.
Baca Juga: Profil Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Dewan Pengawas KPK pun sudah mengantongi percakapan tersebut dari telepon genggam Kas.
"Ada (buktinya), sudah (dikantongi)" kata Harjono.
Sebagaimana diketahui, usai Firli Bahuri, Alex dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan kuasa.
Namun laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron disebut Dewas KPK berbeda dengan perkara Firli. Meski ruang lingkupnya masih di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dua tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri.
Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.
Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.
Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.