Pritt! PDIP Laporkan Ridwan Kamil Dugaan Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Kami Belum Tahu

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2024 | 12:44 WIB
Pritt! PDIP Laporkan Ridwan Kamil Dugaan Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Kami Belum Tahu
Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDIP Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan ke pihak Bawaslu pada Selasa 16 Januari 2024. Naga berharap Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

Baca Juga: Ganjar Terima Keluhan Eks PMI soal Semrawutnya Pilpres 2024 di Hongkong: Surat Suara Tercoblos hingga Salah Alamat

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.

Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Terkait laporan ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti
Bawaslu, dan apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujarnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran di Hasil Survei Terbaru: Awas Kejaran AMIN

Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI