Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Labuanbatu, Ini Bukti Temuan KPK

Jum'at, 19 Januari 2024 | 12:30 WIB
Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Labuanbatu, Ini Bukti Temuan KPK
Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024).

"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:

Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Curi Perhatian Lewat 'Mamah Semok', Caleg PSI Depok Ini Malah Bikin Publik Geli

Ali merinci lokasi yang digeledah, Kantor Bupati Labuanbatu. Di lokasi tersebut, KPK menemukan surat keputusan (SK) Erik sebagai bupati, dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga sebagai anggota DPRD Labuanbatu.

"(Kemudian) bukti elektronik dan data pekerjaan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023," ujar Ali.

Baca Juga: Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK Tindak Lanjut Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Rel Kereta Api

Penggeledahan selanjutnya di rumah pribadi Rudi. Di lokasi, KPK menemukan sejumlah dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI