Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Labuanbatu, Ini Bukti Temuan KPK

Jum'at, 19 Januari 2024 | 12:30 WIB
Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Labuanbatu, Ini Bukti Temuan KPK
Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024).

"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK Tindak Lanjut Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Rel Kereta Api

Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Curi Perhatian Lewat 'Mamah Semok', Caleg PSI Depok Ini Malah Bikin Publik Geli

Ali merinci lokasi yang digeledah, Kantor Bupati Labuanbatu. Di lokasi tersebut, KPK menemukan surat keputusan (SK) Erik sebagai bupati, dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga sebagai anggota DPRD Labuanbatu.

"(Kemudian) bukti elektronik dan data pekerjaan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023," ujar Ali.

Baca Juga: Beda Cara Anies vs Prabowo Berantas Korupsi, Bak Langit dan Bumi!

Penggeledahan selanjutnya di rumah pribadi Rudi. Di lokasi, KPK menemukan sejumlah dokumen.

"Berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangan RSR (Rudi) dan EAR (Erik) selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," jelas Ali.

Lokasi ketiga, sebuah rumah pribadi, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, (sebanyak) 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di pemkab Labuhanbatu," jelas Ali.

Petugas menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di antaraya, eningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Melalui Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar yang disepakati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI