Suara.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali tidak menghadiri alias mangkir dalam pemeriksaan kasus film porno yang dibintanginya. Absennya Siskaeee dalam pemanggilan di Polda Metro Jaya itu diungkapkan oleh sang pengacara, Tofan Agung Ginting.
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Tofan mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda hingga sidang praperadilan (prapid) Siskaeee mendapat putusan dari pengadilan.
“Intinya, karena sudah mengajukan prapid (praperadilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelas Tofan.
Baca Juga: Siskaeee Harus Penuhi Panggilan Polisi Jumat Pagi, Ini Akibatnya Kalau Lagi-lagi Mangkir
“Kami meminta menunda proses pemeriksaan terhadap Siskaeee sampai prapidnya ini putus,” imbuhnya.
Tofan mengaku, surat pemanggilan untuk kliennya dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, baru saja diterima oleh kliennya tadi malam.
“Semalam baru diterima sama Mbak Siskaeenya, surat undangannya untuk hari ini,” ucap Tofan.
Meski demikian, Tofan mengaku pihaknya juga telah bersurat kepada pihak penyidik agar pemeriksaan Siskaeee ditunda hingga putusan sidang praperadilan.
“Kami sudah masukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mba Siskaeee,” tandas Tofan.
Baca Juga: Terancam Dijemput Paksa Polisi, Alasan Siskaeee Absen Sejak Pertama Dipanggil jadi Tersangka
Terancam Dijemput Paksa
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemanggilan tersangka pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini, Jumat (19/1/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee dijawalkan akan diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB.
“Tidak ada perubahan,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Ade mengaku, hingga saat ini belum ada kabar konfirmasi kehadiran dari Siskaeee. Namun, jika Siskaeee kembali tidak memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka, maka penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan. Besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Ade.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap Siskaeee sebagai tersangka film porno, buatan rumah produksi atau production house (PH) Kelas Bintang.
Siskaeee awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun karena beralasan ada urusan keluarga, pemeriksaanya dijadwalkan ulang oada Senin (15/1/2024).
Meski demikian, pada Senin lalu, Siskaeee tidak kunjung hadir. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee mengaku, tidak ada surat pemanggilan yang diterima oleh kliennya.
Diketahui bersama, Siskaeee dijerat sebagai tersangka lantaran bermain dalam film porno besutan Kelas Bintang yang berjudul Kramat Tunggak. 10 pemerasan dalam kasus itu juga bernasib sama seperti Siskaeee.
Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), Fatra Ardianata (AFL), Bima Prawira (BP), MS, dan SNA.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pemain dalam film porno tersebut tidaka ada yang ditahan oleh penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus film porno yang dibintangi Siskaeee dkk, sang sutradara, Irwansyah dan beberapa orang lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Gugat Polda Metro Jaya
Lantaran tak sudi ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya itu dilayangkan Siskaee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perihal gugatan praperadilan itu diungkapkan pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Tofan mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tofan melihat surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah, karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Tofan menilai, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihan penyidik juga tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Kemudian, lanjut Tofa, pihaknya bakal melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri.
"Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," tandas Tofan.