Seorang Diri Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim

Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:54 WIB
Seorang Diri Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun hingga kekinian Firli belum ditahan.

Dalam perkara tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Firli terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.

Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Belakangan, Firli mengajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan ke Bareskrim Polri. Yusril telah menjalani pemeriksaan pada Senin (15/1/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI