Siskaeee Harus Penuhi Panggilan Polisi Jumat Pagi, Ini Akibatnya Kalau Lagi-lagi Mangkir

Jum'at, 19 Januari 2024 | 06:42 WIB
Siskaeee Harus Penuhi Panggilan Polisi Jumat Pagi, Ini Akibatnya Kalau Lagi-lagi Mangkir
Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemanggilan tersangka pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini, Jumat (19/1/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee dijawalkan akan diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB.

“Tidak ada perubahan,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa dan Ditangkap Bila Mangkir Lagi, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Anies Baswedan Kampanye di Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Kutuk Penurunan Paksa Videotron Aniesbubble Di Bekasi, Timnas AMIN: Kuat Dugaan Dilakukan Penguasa!

Ade mengaku, hingga saat ini belum ada kabar konfirmasi kehadiran dari Siskaeee.

Namun, jika Siskaeee kembali tidak memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka, maka penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

“Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan. Besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Ade.

Siskaeee Mangkir

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan terhadap Siskaeee sebagai tersangka film porno, buatan rumah produksi atau production house (PH) Kelas Bintang.

Siskaeee awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun karena beralasan ada urusan keluarga, pemeriksaannya dijadwalkan ulang oada Senin (15/1/2024).

Meski demikian, pada Senin lalu, Siskaeee tidak kunjung hadir. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee mengaku, tidak ada surat pemanggilan yang diterima oleh kliennya.

Diketahui bersama, Siskaeee dijerat sebagai tersangka lantaran bermain dalam film yang berjudul Kramat Tunggak.

Selain Siskaeee, ada 10 pemeran dalam film tersebut yang dijadikan tersangka dalam perka ini.

Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), Fatra Ardianata (AFL), Bima Prawira (BP), MS, dan SNA.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pemain dalam film porno tersebut tidaka ada yang ditahan oleh penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Ancaman Jemput Paksa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Ade Safri menegaskan, jika Siskaeee tidak memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan, lantaran Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka,” jelas Ade.

“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengaku, kliennya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan lantaran Siskaeee tidak terima dijadikan tersangka akibat berperan dalam film porno rumah produksi atau production house (PH) Kelas Bintang, yang berada di Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Siskaeee (kanan) sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [ANTARA FOTO]
Siskaeee (kanan) sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [ANTARA FOTO]

Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tofan melihat surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah, karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Tofan menilai, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihan penyidik juga tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Kemudian, lanjut Tofa, pihaknya bakal melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri.

"Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," tandas Tofan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI