Suara.com - Viral di media sosial momen minum sambil jongkok yang diperlihatkan capres 02 Prabowo Subianto saat kampanye di salah satu daerah.
Adab berkelas yang ditunjukkan Prabowo tersebut tentu mendapatkan pujian dari sejumlah netizen. Pasalnya, seorang capres telah memberikan contoh untuk masyarakat.
Video viral tersebut diunggah salah satu akun Instagram @tumgrd. Terlihat, Prabowo berhenti sejenak dalam sambutan politiknya, kemudian melakukan minum sambil jongkok.
Momen video Prabowo minum sambil jongkok itu diketahui terjadi saat Capres 02 melakukan kampanye di wilayah Medan.
Baca Juga: TKN Merasa Dipecut Sehabis Lihat Elektabilitas Prabowo-Gibran di Berbagai Survei
"Adab Pak Prabowo ketika Ingin Meminum Kopi di Medan," tulis akun tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).
Akibat aksinya tersebut, Prabowo banjir pujian dari netizen, karena telah mencontohkan kepada masyarakat, bahwa minum jongkok itu sesuai dengan hukum islam.
"Aku BENCI sama pak PRABOWO seBENCI"nya, liat aja nanti 14 februari aku bakal COBLOS mata pak PRABOWO... pokoknya aku BENCI "benar benar cinta"," tulis netizen.
"Adab diatas ilmu dan jabatan.....love you Pak," tulis netizen.
"MASYA ALLAH pak adab nya luar biasa," tulis netizen.
Baca Juga: Disambut Warga Blora Penuh Semangat, Prabowo: Kuat Genggam Tangan Saya
"Semoga JENDERAL ku esok hari jadi PRESIDEN," tulis netizen.
"Lapak 02 dimana2 selalu seru ya asik asik bawaannya positif vibes smua. bismillah Prabowo Chubbyanto presiden 2024," tulis netizen.
Baca Juga
Mutiara Baswedan Buka Suara, Ungkap Kesabaran Tanggapi Serangan Haters Anies
Kutuk Penurunan Paksa Videotron Aniesbubble Di Bekasi, Timnas AMIN: Kuat Dugaan Dilakukan Penguasa!
Berikut ini menurut sunnah Nabi SAW, terkait hukum minum jongkok dalam Islam.
Mengutip dari NU Online, Pertama adalah tidak minum dalam keadaan berdiri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang tercantum dalam Shahih Muslim:
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ أنه نهى أن يشرب الرجل قائما
“Dari Anas, dari Nabi saw, sungguh beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” (HR Muslim).
Meski Nabi saw melarang minum sambil berdiri, bukan berarti larangan dalam hadits di atas adalah sebuah keharaman, akan tetapi larangan tersebut menunjukkan makruh.
Hal ini dipertegas al-Qurthubi, beliau berkata:
قال القرطبي: لم يصرأحد من العلماء فيما علمت إلى أن هذا النهي للتحريم، وإن كان جاريًا على أصول الظاهرية، وإنما حمله بعض العلماء على الكراهة.
Artinya, “Sepengetahuan saya, tidak ada satupun ulama yang menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman minum sambil berdiri, meskipun larangannya berbentuk kaidah ushul yang jelas [naha], hanya saja sebagian ulama menghukuminya makruh"
Kedua, adab Nabi ketika minum juga adalah dengan memegang gelas atau wadah air dengan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri kecuali dalam keadaan terpaksa. Nabi saw pernah bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
Artinya “Jika salah seorang dari kalian ingin makan, hendaknya makan dengan tangan kanan, dan jika ingin minum, hendaknya minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).
Ketiga, ketika minum tidak sambil bernafas. Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء فإذا أراد أن يعود فلينح الإناء ثم ليعد إن كان يريد
Artinya: “Jika salah seorang kalian minum, janganlah menghembuskan nafas di air minum. Jika ingin menghembuskan nafas, maka hembuskanlah di luar air minum tersebut. Kemudian lanjutkanlah minum jika mau.” (HR. Ibnu Majah).