Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tak seharusnya turut menangani dan mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan partai politik yang sebelumnya menaunginya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sepanjang menyangkut PHPU Pileg, seyogyanya saya tidak turut dalam perkara PHPU yang diajukan oleh PPP atau caleg PPP maupun yang diajukan partai atau caleg lain terhadap PPP,” kata Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini
Namun, dia menyerahkan keputusan mengenai kontribusinya dalam penyelesaian PHPU nanti kepada delapan hakim konstitusi lainnya.
“Saya yakin para Yang Mulia di sini tentu sudah memikirkan itu dan saya berharap tentu sekali lagi ini belum kami putuskan atau belum kami sampaikan kepada publik apa putusannya bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan publik, maka tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tutur Arsul.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal serupa juga akan berlaku jika terjadi sengketa pada Pilpres 2024.
Meski tidak ada calon presiden dan calon wakil presiden yang merupakan kader PPP, namun PPP merupakan salah satu partai politik yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Hakim MK Baru Arsul Sani Punya Aset Tembus Rp 30 Miliar, Penguasa Tanah Jakarta!
“Itu kewajiban dalam undang-undang pemilu bahwa partai politik itu memang supaya bisa ikut pemilu berikutnya itu kan turut mengusung sebagai anggota koalisi tapi itu sekali lagi kita serahkan pada semua Yang Mulia yang ada di sini,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Mantan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
Dia mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).
Dengan begitu, dia sah menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sebagai hakim di MK.
Sekadar informasi, pelantikan Arsul ini dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.