Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait membahas maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan. Hal ini dilakukan usai adanya kejadian pasangan suami istri (pasutri) kecelakaan di Flyover Mampang, Jakarta Selatan karena terhalang bendera parpol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan para parpol. Mereka disebutnya sepakat untuk merapikan APK yang membahayakan.
"Bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota," ujar Arifin di Blok G Lantai 22, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).
Arifin menyebut pihaknya memberikan waktu tujuh hari ke depan dari 19 sampai 26 Januari 2024 untuk para parpol merapikan APK.
"Ada unsur unsur partai politik ada KPU dan Bawaslu nanti bersama sama diberikan waktu satu minggu ke depan. Mulai Jumat, ke depan ya semua harus bergerak untuk merapihkan APK-APK," tuturnya.
Arifin juga meluruskan soal wewenang penertiban APK. Ia menyebut Bawaslu memang tak pernah mengirim rekomendasi kepada Pemprov, melainkan ke parpol.
"Dari Bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada," pungkasnya.
Makan Korban
Sebelumnya sepasang suami istri (pasutri) pengendara motor mengalami kecelakaan di Flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2024). Kejadian ini disebabkan bendera partai politik yang menghalangi pengendara motor hingga terjatuh.
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
Peristiwa ini diketahui berdasarkan video yang diunggah oleh akun instagram @lensa_jaksel. Terlihat dalam rekaman pasutri paruh baya tersebut dalam kondisi tergeletak di jalan raya Flyover tersebut.