Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik dua wakil ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Keduanya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga memanfaatkan kuasanya sebagai pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut sejauh proses yang berjalan masih dalam tahap pengumpulan bukti. "Masih pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sejauh ini sejumlah orang telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Modus Pungli di Rutan KPK Terungkap: 'Layanan' Main HP Rp 20 Juta, Cas Bayar Rp 300 Ribu
SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.
Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.
Dewas memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK. Namun laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron disebut Dewas KPK berbeda dengan perkara Firli. Meski ruang lingkupnya masih di lingkungan Kementerian Pertanian.