Sekongkol dengan Pegawai PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:03 WIB
Sekongkol dengan Pegawai PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuntadi mengatakan, pihaknya menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” tandasnya.

Untuk diketahui bersama, Budi Said dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Ia juga pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.

Gugatan tersebut merupakan babak baru atas sengketa hukum dalam kasus jual beli emas antara Antam sebagai penjual dan Budi Said sebagai pembeli. 

Gugatan tersebut teregister dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini akibat Antam diklaim tidak kunjung memyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.

Dalam perkaranya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutus menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam terhadap putusan Kasasinyang telah memenangkan Budi Said. Antam saat itu harus menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.

Budi Said sendiri merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Akibat gurita bisnisnya di bidang properti mewah, Budi Said dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI