Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penentuan akhir, hakim konstitusi teranyar Arsul Sani boleh ikut menangani dan memutus perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau tidak.
"Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
"Otomatis paling tidak dipindah panelnya, dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP," lanjutnya.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa keputusan mengenai partisipasi Arsul Sani dalam PHPU yang berkaitan dengan PPP akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga: Hakim MK Baru Arsul Sani Punya Aset Tembus Rp 30 Miliar, Penguasa Tanah Jakarta!
Enny mengaku, MK akan berhati-hati dalam memutuskan hal tersebut. Dia menjelaskan MK belajar dari persoalan konflik kepentingan yang membuat eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Dia menilai konflik kepentingan itu bisa berupa hubungan semenda dan sedarah yang memang diatur atau hubungan emosional, meski hakim yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi.
"Itu sudah komitmen kami kalau ada kaitan dengan hal-hal yang masih berkaitan dari sisi undang-undang maupun emosionalnya itu menjadi bahan pertimbangannya," ujar Enny.
"Sesuai dengan pakta integritas yang sudah kami sepakati, jadi kami memang menghindari sedemikian rupa yang namanya konflik kepentingan sepanjang kemudian tidak sampai kurang dari 7 (hakim yang mengadili perkara). Minimal kan 7," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi melantik Mantan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Kekayaan Arsul Sani 2 Kali Lipat Milik Wahiduddin Adams
Dia mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).
Dengan begitu, dia sah menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sebagai hakim di MK.
Sekadar informasi, pelantikan Arsul ini dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.