Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:48 WIB
Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja
Anggota KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan tiga pasang capres dan cawapres menggelar kampanye akbar melalui metode rapat umum di wilayah manapun dalam tiga hari terakhir masa kampanye, yaitu pada 8 hingga 10 Februari 2024.

Anggota KPU August Mellaz menjelaskan hal itu sudah dibahas bersama masing-masing tim dari tiga pasangan capres-cawapres, termasuk dengan jadwal dan zona kampanye akbar yang bisa dilakukan pada 21 Januari sampai 7 Februari 2024.

"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata August kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Rajin Ikut Kampanye Capres Prabowo Subianto, Berapa Bayaran Raffi Ahmad?

Sekadar informasi, KPU telah menetapkan jadwal dan zona kampanye akbar melalui metode rapat umum bagi pasangan capres-cawapres bersama partai politik pengusung dan pendukung selama 21 hari.

Kampanye akbar melalui metode rapat umum bisa dilakukan para peserta Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.

Adapun kampanye akbar rapat umum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari 2024, serta 2 dan 5 Februari 2024.

Kubu AMIN berserta partai pengusung dan mendukung juga akan melakukan kampanye akbar melalui rapat umjmdi zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Baca Juga: Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol

Pada zona B, mereka akan berkampanye akbar pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung serta Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Di zona A, Prabowo-Gibran bersama partai pengusung dan pendukung bisa melakukan kampanye akbar melalui rapat umum pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Mereka kemudian bisa berkampanye akbar di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, mereka juga akan berkampanye akbar di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.

Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye

zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur. Sementara, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.

Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:

Zona A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

Zona B

  1. Sumatera Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13.  Papua Barat Daya

Zona C

  1. Sumatera Barat
  2. Sumatera Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI